Program Adopsi Pohon

Dalam rangka merehabilitasi lahan kawasan di areal perluasan dan untuk menyediakan pendapatan alternatif untuk masyarakat di sekitar kawasan, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) bekerja sama dengan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Conservation Indonesia (CI), dan Konsorsium GEDEPAHALA bekerja sama menciptakan suatu program yang dinamakan dengan Program Adopsi Pohon. Terdapat tiga tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan program ini, yaitu meningkatkan kesadaran serta mendorong publik untuk lebih memberikan perhatian kepada lingkungan alam, mendukung tercapainya program konservasi sumberdaya hutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan kawasan konservasi karena program ini melibatkan masyarakat sekitar kawasan dalam kegiatan penanaman dan pemeliharaannya.

Program Adopsi Pohon di kawasan TNGHS memiliki mekanisme yang mengatur pengelolaan donasi dari adopter. Setiap adopter yang ingin melaksanakan program ini dapat menyerahkan dana adopsi pohon kepada TNGHS melalui Konsorsium GEDEPAHALA. Adapun perincian dari mekanisme tersebut adalah sebagai berikut:

• Bapak/Ibu Asuh (Adopter) menitipkan dana sebesar Rp 70.000,- per pohon kepada masyarakat lokal untuk tujuan merestorasi/merehabilitasi kawasan TNGHS dengan penanaman pada kawasan hutan yang rusak, dengan jangka waktu adopsi selama 5 tahun. Karena setelah 5 tahun, pohon dianggap akan dan dapat tumbuh dengan baik.

• Sebesar 20% dana dipergunakan untuk kegiatan penanaman antara lain pembibitan, pelaksanaan penanaman dan penyulaman. Masyarakat wajib menanam pohon adopter (pohon wajib) dan pohon restorasi (pohon prestasi) dengan perbandingan 1:4. Maksudnya adalah untuk setiap 1 pohon yang diadopsi oleh adopter, maka masyarakat diwajibkan menanam 4 pohon restorasi. Sebagai contohnya adalah jika adopter mengadopsi sebanyak 100 pohon, maka masyarakat akan menanam total sebanyak 500 pohon.

• Sebesar 40% akan dipergunakan untuk dana SISDUK (Sistem Dukungan Masyarakat Hulu). SISDUK dipergunakan untuk membiayai modal usaha mandiri kelompok masyarakat di luar kawasan. Sebesar 50% dari dana SISDUK, akan diberikan pada tahun ke-0 setelah masyarakat melakukan persiapan dan penanaman pohon adopter (pohon wajib) dan pohon restorasi (pohon prestasi), sedangkan 50% sisanya akan diberikan secara bertahap setiap 6 bulan sekali hingga jangka waktu 5 tahun habis berdasarkan evaluasi pihak Taman Nasional terhadap kepastian bahwa bibit yang telah ditanam dipelihara dan akan disulam apabila ada kematian.

• Sebesar 30% digunakan untuk kegiatan fasilitasi dan pendampingan untuk penguatan kelembagaan kelompok masyarakat tersebut.
• Sebesar 5% dikelola oleh Perkumpulan GEDEPAHALA.
• Sebesar 5% untuk database system dan pemetaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *