Kawasan seluas 113.357 Ha dengan keterbatasan personel perlindungan dan pengamanan hutan harus menghadapi tantangan berupa illegal activities serta semakin berkembangnya jumlah penduduk di dalam dan sekitar kawasan yang bergantung terhadap kawasan TNGHS. Untuk itu dibutuhkan strategi dalam menjawab tantangan pengelolaan tersebut dengan pelibatan peran pihak lain yang berkepentingan terhadap kawasan yang diakomodasikan dalam kemitraan atau kolaborasi.
Kemitraan di kawasan konservasi merujuk pada aturan Keputusan Menteri Kehutanan No. 390/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Kerjasama di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam pengelolaan Taman Nasional Gunung Halimun Salak sendiri melibatkan pihak-pihak antara lain masyarakat, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, pihak swasta, akademisi dan lembaga non pemerintah.
Parapihak yang tercatat sebagai mitra TNGHS dalam pengelolaannya adalah parapihak yang memiliki kepedulian terhadap keberadaan kawasan TNGHS. Kemitraan ini dituangkan dalam nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama yang meliputi pelaksanaan kegiatan restorasi kawasan, perlindungan dan pengamanan kawasan, pemberdayaan masyarakat serta pemanfaatan jasa lingkungan air.
Saat ini tercatat sebanyak 22 mitra yang bekerja bersama TNGHS, di antaranya adalah Chevron Geothermal, Yayasan Kehati, PT. Antam, Perkumpulan Gedepahala, dan Perkumpulan Suaka Elang.