Kamis, 4 Februari 2021 ini, momen bersejarah terjadi, tatkala TanaHalisa bersama dengan Abah Ugi, ketua adat Kasepuhan Ciptagelar, perwakilan Kasepuhan Ciptamulya, Jaro (Kepala Desa) SIrnarasa, CIcadas, Sirnaresmi serta OISCA, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak pada bidang pemberdayaan melakukan pelepasliaran Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) di wilayah Resort PTNW Gunung Koneng, Seksi PTNW III Sukabumi.
“Elang Jawa memiliki fungsi penting sebagai penyeimbang ekosistem di alam”, ungkap Ahmad Munawir. Keberadaannya di alam semakin langka, sehingga sangat penting untuk melindungi ataupun meningkatkan populasinya. TanaHalisa memiliki pusat rehabilitasi elang yaitu Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) yang berlokasi di Loji, Kabupaten Bogor. Setelah direhabilitasi, elang tersebut akan dilepasliarkan ke hábitat alamnya.
Juli 2020, warga menemukan dan menyerahkan Kabayan kepada TanaHalisa. Setelah melewati masa tujuh bulan rehabilitasi di PSSEJ, elang jantan ini dilepasliarkan. Pemeriksaan kesehatan dan penilaian perilaku menjadi bagian penting dalam menentukan kesiapan untuk dilepasliarkan.
Pada kesempatan ini, TanaHalisa, Kasepuhan Ciptagelar, Kasepuhan Ciptamulya, unsur desa bersepakat untuk saling menguatkan dan melakukan sinergi dalam bidang perlindungan dan pelestarian alam. Ahmad Munawir menambahkan bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan konservasi, dapat dilakukan melalui skema kemitraan konservasi. Skema ini menjadi payung hukum dalam upaya mensejahterakan masyarakat.
Penyusun : Yoesry Hilmy, S.Hut