Ketentuan Menggunakan Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI)

1.Pemegang SIMAKSI wajib melaporkan diri kepada Petugas BTNGHS sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan.

2.Selama berada di dalam kawasan, dilarang melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan kerusakan terhadap tumbuhan, hewan dan keindahan yang terdapat di dalamnya.

3.Selama berada di dalam kawasan, harus didampingi petugas atau kader konservasi yang ditunjuk oleh Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak dengan beban biaya ditanggung sepenuhnya oelh pemegang SIMAK TNGHS sesuai peraturan yang berlaku.

4.Selesai melaksanakan kegiatan wajib menyerahkan kepada Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak:
a.Copy laporan tertulis hasil kegiatan.
b.Copy film/ video/ foto jadi hasil kegiatan.

5.Segala resiko yang terjadi dan timbul selama berada di lokasi sebagai akibat kegiatan yang dilaksanakan, menjadi tanggungjawab pemegang SIMAK TNGHS ini.

6.Komersialisasi hasil kegiatan harus seizin instansi yang berwenang dan wajib menyetor hasil komersialisasi kepadaNegara yang besarnya sesuai ketentuan berlaku melalui rekening Kas Negara pada Bank Pemerintah.

7.Khusus untuk kegiatan pembuatan film/ video wajib memuat credit title dan logo Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak dalam film/ video yang dibuat.

8.Mematuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Form Simaksi