Berita & Kegiatan

Menteri KLHK Melepaskan "Gabriel dan Rahman"

Bogor, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Selasa, 1 Juni 2021. Bertepatan dengan peringatan hari lahirnya Pancasila, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) melepasliarkan seekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan seekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) di Blok Pasir Manggis, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (RPTNW) Gunung Salak I, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (SPTNW) II Bogor, TNGHS.

Pada kesempatan ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara langsung melepasliarkan ‘Rahman’, Elang Jawa yang telah ditetapkan sebagai Satwa Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1993. Sosok Elang Jawa ini mirip dengan Garuda, Lambang Negara Republik Indonesia. Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga melepasliarkan ‘Gabriel’, Elang Ular Bido.

Rahman, yang berjenis kelamin jantan ini merupakan serahan masyarakat kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan sudah menjalani lima bulan masa rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji. Gabriel, Elang Ular Bido betina adalah satwa peliharaan yang diserahan masyarakat Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Gabriel telah menjalani masa rehabilitasi di PSSEJ Loji untuk pemulihan kesehatan dan perilaku selama 26 bulan. Pada saat diserahkan, kedua bulu primer sayap Gabriel dalam keadaan patah dan tidak memiliki bulu ekor. Rahman dan Gabriel dinilai layak untuk dilepasliarkan setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan dan penilaian perilaku yang meliputi perilaku terbang, bertengger, berburu, preening, dan respon keliaran terhadap manusia.

Elang yang tergolong burung pemangsa (raptor) merupakan top predator di alam dengan peran sangat penting sebagai pengatur rantai makanan untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Namun demikian, keberadaannya dari tahun ke tahun terancam akibat perdagangan ilegal, perburuan liar dan degradasi habitat. Elang Jawa menurut IUCN tergolong sebagai jenis terancam punah (endangered), dikategorikan dalam Appendix II menurut CITES dan dilindungi oleh pemerintah. Elang Jawa menjadi salah satu dari 25 satwa prioritas yang terancam punah. Elang Ular Bido menurut IUCN termasuk dalam status konservasi resiko rendah (least concern), dikategorikan dalam Appendix II menurut CITES dan dilindungi oleh pemerintah.

Kawasan TNGHS merupakan hutan hujan tropis pegunungan terluas yang masih tersisa di Pulau Jawa diyakini sebagai habtitat terbaik bagi raptor ini. Sejumlah 17 jenis raptor teridentifikasi berada di kawasan TNGHS, diantaranya Elang Jawa dan Elang Ular Bido. Berdasarkan kajian kelayakan hábitat tahun 2020 diketahui seluas 41.258 hektar atau 47.05 % dari total luas kawasan TNGHS (87.699 hektar) merupakan hábitat yang sesuai mendukung kehidupan dan kelestarian Elang Jawa. Sampai dengan saat ini, hasil monitoring rutin petugas Balai TNGHS, tercatat sebanyak 10 sarang aktif dan diperkirakan 32 ekor populasi Elang Jawa di kawasan TNGHS.

Kegiatan pelepasliaran secara rutin dilaksanakan sebagai salah satu bentuk upaya pelestarian satwa. Selain kondisi satwa, perlu disiapkan lokasi yang sesuai sebagai tempat pelepasliaran. Kondisi habitat, tutupan sarang, aksesibilitas, potensi keberadaan pakan menjadi beberapa hal yang menjadi indikator penilaian hábitat. Pemilihan lokasi pelepasliaran Rahman dan Gabriel di Blok Pasir Manggis-Cipelang, Resort Pengelolaan TN Wilayah GN Salak I adalah hasil penilaian kelayaka hábitat yang telah dilakukan sebelumnya.

Kami berharap program seperti ini dapat terus dilaksanakan. Dukungan para pihak, baik sektor pemerintah, swasta, LSM, akademisi, dan masyarakat serta generasi muda millenila merupakan modal utama untuk kelestarian hutan dan biodiversity di kawasan TNGHS.

Penanggung jawab berita:
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Ahmad Munawir, S.Hut, M.Si – 08128891392
Informasi lebih lanjut:
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Dr. Pairah, S.Si, MP – 087870934805
Koordinator Pusat Suaka Satwa Elang Jawa
Senjaya Mercusiana – 087883214946

Artikel Lain Yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *