Berita & Kegiatan

Balai TNGHS Laksanakan Rapat Koordinasi Tata Kelola KPHK Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak

Bogor. Rabu, 13 Juli 2022. Balai Tanahalisa mengawali Semester II Tahun 2022 ini dengan melaksanakan Rapat Koordinasi Tata Kelola Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Gunung Halimun Salak.

Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak ditetapkan sebagai KPHK berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.628/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2017 Tanggal 10 November 2017 Tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak terletak di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dab di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten seluas 105.072 Hektar.

Semenjak ditetapkan sebagai KPHK Gunung Halimun Salak pada Tahun 2017, belum pernah tercatat adanya pelaksanaan rapat koordinasi dengan para pihak terkait tata kelola KPHK dimaksud. Padahal untuk mencapai pengelolaan KPHK Gunung Halimun Salak yang optimal, diperlukan suatu kesepahaman para pihak yang terkait. Dan, pelaksanaan rapat koordinasi kali ini diharapkan dapat menciptakan kesepahaman tersebut.

Dalam rapat koordinasi tata kelola KPHK Gunung Halimun Salak yang dihadiri oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perwakilan Pemerintah Daerah, Perum Perhutani, PT. PLN, PT. ANTAM, Tbk., Kelompok Tani Hutan Pabangbon Sejahtera, dan Kelompok Tani Hutan Ciguha River ini, terdapat para narasumber yang kompeten yang berasal dari Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi dan Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi, Dirjen KSDAE; Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Dirjen PSKL; dan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten. Sedangkan, yang mengemban tugas sebagai fasilitator yang memandu jalannya rapat koordinasi adalah Ir. Haryanto R. Putro, MS dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan, IPB University.

Sebagai hasil dari rapat koordinasi tata kelola KPHK Gunung Halimun Salak para pihak bersepaham bahwa pemangku kawasan KPHK Kelompok Hutan Hutan Gunung Halimun Salak adalah Dirjen KSDAE, KLHK yang melimpahkan wewenangnya kepada Kepala Balai TNGHS selaku Kepala KPHK dan berkewajiban untuk menyusun tata hutan dan perencanaan hutan terhadap wilayah KPHK sesuai dengan peraturan perundangan, serta disarankan agar membentuk dan menetapkan kelembagaan KPHK, yang operasionalisasinya tetap mengacu pada peraturan di bidang hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi, di mana jika diperlukan, dapat dilakukan usulan revisi KPHK GHS melalui perubahan fungsi KPHK dari Dirjen KSDAE kepada Menteri LHK. Lebih lanjutnya, Kepala KPHK diharapkan dapat memfasilitasi para pihak dalam penggunaan kawasan hutan.

Artikel Lain Yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *