Kawasan TNGH ditetapkan sebagai salah satu taman nasional di Indonesia, berawal dari proses penunjukkan taman nasional dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 282/Kpts-II/1992 tanggal 28 Pebruari 1992 dengan luas 40.000 hektar sebagai Taman Nasional Gunung Halimun (TNGH) dan resmi ditetapkan pada tanggal 23 Maret 1997 sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Departemen Kehutanan (UPT BTNGH).
Selanjutnya, atas dasar kondisi sumber daya alam hutan yang semakin terancam rusak dan adanya desakan para pihak yang peduli akan konservasi alam, pada tahun 2003 kawasan Halimun ditambah area dengan memasukkan kawasan hutan Gunung Salak, Gunung Endut yang status sebelumnya merupakan hutan produksi terbatas dan hutan lindung yang dikelola Perum Perhutani diubah fungsinya menjadi hutan konservasi, dimasukkan ke dalam satu kesatuan kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) melalui SK Menteri Kehutanan nomor 175/Kpts-II/2003 dengan luas total ± 113.357 ha pada tanggal 10 Juni 2003.
Berikut sejarah perubahan status kawasan TNGHS
Tahun |
Perubahan Status Kawasan |
1935 – 1961 |
Cagar Alam di bawah pengelolaan Pemerintah Belanda dan Republik Indonesia/Djawatan Kehutanan Jawa Barat |
1961 – 1978 |
Cagar Alam di bawah pengelolaan Perum Perhutani Jawa Barat |
1979 – 1990 |
Cagar Alam di bawah pengelolaan Balai konservasi Sumberdaya alam III, yaitu Sub Balai Konservasi Sumberdaya Alam Jawa Barat I |
1990 – 1992 |
Cagar Alam dikelola oleh Taman Nasional Gunung Gede Pangrango; |
1992 – 1997 |
Taman Nasional dibawah pengelolaan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango |
1997 – 2003 |
Taman Nasional dibawah pengelolaan Balai Taman Nasional Gunung Halimun setingkat Eselon III dengan luas 40.000 Ha |
2003 |
Penunjukkan kawasan menjadi Taman Nasional Gunung Halimun Salak seluas 113.357 Ha (memasukkan eks hutan produksi/ lindung) |