Sehubungan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, maka terjadi penyesuaian pada pungutan, iuran dan denda pada penerimaan negara bukan pajak. Sebagai petunjuk pelaksanaan penerapan aturan tersebut telah diterbitkan:
- Peraturan Menteri Kehutanan P.36/Menhut-II/2014 tentang Tata cara Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Pariwisata Alam;
- Peraturan Menteri Kehutanan P.37/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
- Peraturan Menteri Kehutanan P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (nol rupiah) di Kawasan Suaka Alam,Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, dan Hutan Alam; serta
- Keputusan Direktur Jenderal PHKA SK.133/IV-SET/2014 tentang Penetapan Rayon di TN, Tahura, TWA dan Taman Buru dalam rangka Pengenaan PNBP.
Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang ditetapkan masuk dalam kategori Rayon III, terhitung per 1 Juli 2014 menerapkan tarif PNBP baru sesuai PP 12 Tahun 2014.