Bogor. Senin, 28 Februari 2022. Tepat pada hari ulang tahun Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang ke-25, berlokasi di AWI-14 pada areal Ijin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB) Star Energy Geothermal Salak Ltd., yang berada dalam wilayah kerja Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, merupakan lokasi pelaksanaan kegiatan pelepasliaran satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dengan jenis kelamin jantan yang diberi nama ‘SALAKA’ dan satu ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dengan jenis kelamin jantan yang bernama ‘WIBISONO’.
‘SALAKA’ merupakan Elang Jawa yang diserahkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, dan telah menjalani masa rehabilitasi selama 5 bulan, sementara ‘WIBISONO’ adalah Elang Brontok yang diserahkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta, dan telah menjalani masa rehabilitasi selama 11 bulan. Kedua satwa tersebut siap dilepasliarkan setelah melewati masa rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor, yang dikelola oleh Balai TN Gn Halimun Salak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebelum kedua satwa dilepasliarkan, pihak Balai TNGHS telah melakukan rangkaian prosedur, diantaranya pengecekan kesehatan satwa oleh tenaga medis, melakukan penilaian perilaku satwa dan kajian kesesuaian habitat. Pemilihan lokasi pelepasliaran berdasarkan hasil kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool MaxEnt pada tahun 2020, dan kemudian dilakukan Ground check oleh tim PSSEJ pada bulan Februari 2022. AWI-14 pada areal Ijin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Star Energy Geothermal Salak Ltd., dinilai cocok berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya kondisi habitat, keberadaan pesaing, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.
Pelepasliaran ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) yang ke 25 tahun. Kegiatan Pelepasliaran ini dinilai sangat penting, untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan terkait perlindungan hidupan liar di dalamnya, bagi kelestarian satwa karena Elang Jawa dan Elang Brontok yang merupakan jenis aves (burung) yang dilindungi, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Khususnya Elang Jawa, satwa ini termasuk salah satu dari 25 satwa prioritas yang terancam punah, dan merupakan satwa endemik Pulau Jawa serta salah satu dari 3 spesies kunci di TNGHS bersama jenis satwa lainnya yaitu Owa Jawa dan Macan Tutul Jawa.
Pelepasliaran dilakukan bersama dengan pihak Star Energy Geothermal Salak Ltd., sebagai bentuk keterlibatan pihak swasta didalam mendukung program pemerintah dalam bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan beberapa komunitas generasi muda, diantaranya Bio Konservasi Indonesia dan Duta TanaHalisa.
Balai TNGHS dengan dukungan dan kerjasama para pihak, baik sektor pemerintah daerah, swasta, LSM, akademisi, dan khususnya masyarakat merupakan modal utama untuk terus mensukseskan program pelestarian keanekaragaman hayati, khususnya di kawasan TNGHS. Rehabilitasi Elang Jawa dan elang-elang lainnya yang diserahkan oleh BKSDA dan juga masyarakat kepada PSSEJ untuk direhabilitasi kemudian di lepasliarkan, merupakan program prioritas penyelamatan jenis raptor Indonesia sebagai penyeimbang kesehatan ekosistem.
Informasi:
Ahmad Munawir, S.Hut, M.Si
Balai TN Gunung Halimun Salak: Jl. Raya Cipanas Kec. Kabandungan Sukabumi 43368 Jawa Barat, Telp/Fax. (0266) 621256/ 621257
email: tnhalimunsalak@gmail.com
Website: http://tnhalimunsalak.menlhk.go.id
Twitter dan Instagram: @btn_gn_halimunsalak
Call Center: 085721888664
Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ): Kp. Loji, Ds. Pasirjaya, Kec. Cigombong, kab Bogor.
Instagram: @pssej.tnghs; Wardi Septiana 082112723879